Keputusan Kasasi Mahkamah Agung

Bambang Tri Gagal Jadi Duda Halimah

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Bambang Trihatmodjo yang menggugat cerai Istrinya, Halimah Agustina Kamil. MA menilai alasan pengajuan kasasi anak mendiang mantan Presiden Soeharto itu tidak dapat dibenarkan.

"Hakim menyatakan alasan satu hingga lima yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo untuk mengajukan kasasi tidak dapat dibenarkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di gedung MA, Jakarta Senin 28 September 2009.

"Hakim menilai Pengadilan Tinggi Agama DKI tidak salah dalam menerapkan hukum," lanjut dia. Putusan kasasi itu dibacakan pada Selasa 4 Agustus 2009.

Majelis hakim yang memutus kasasi perkara perceraian ini dipimpin oleh Andi Syamsu Alam, serta Abdul Manan dan Rifki Al Ka'abah sebagai hakim anggotanya.

"Hakim memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo. Dengan demikian yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta," kata dia.

Seperti diketahui, pada 16 Januari 2008, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memenangkan permohonan Bambang untuk menceraikan istri yang telah memberikan tiga anak itu.

Wanita yang dipinang Bambang sejak 24 Oktober 1981 itu berusaha mempertahankan rumah tangganya dari 'gangguan' artis Mayangsari. Halimah pun berusaha melawan dengan mengajukan banding.

Halimah akhirnya menang di tingkat banding. Karena batal cerai, kemudian Bambang mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya.

Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza

ismoko.widjaya@vivanews.com

Mak Vera.

Mak Vera Tepati Janji, Datang ke Makam Olga Syahputra Tengah Malam

Bahkan setiap tahun, Mak Vera selalu datang ke makam Olga Syahputra untuk kirim doa tepat di hari lahirnya yakni 8 Fabruari dan hari meninggalnya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024